Pengacara Akui Bharada E Tembak Brigadir J, Tapi Diperintah Ferdy Sambo

Video Production: Damara Abella Sakti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengakui kliennya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Karenanya, Ronny mengatakan pihaknya tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E.

Baca: Sidang Perdana Ferdy Sambo, Jokowi Singgung Ijazah Palsu?, Kabar Terbaru Lesti dan Billar

"Tadi kan sudah jelas kami sampaikan kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena, perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak melakukan penembakan," kata Ronny sesaat setelah sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Kendati demikian, Ronny menegaskan kliennya menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca: Tak Ajukan Eksepsi, Pihak Bharada E Minta Ferdy Sambo & 3 Saksi Lainnya Dihadirkan dalam Persidangan

"Tetapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah (Ferdy Sambo)," ujarnya.

Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani persidangan perdana pada Selasa (18/7/2022).

Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Akui Bharada E Tembak Brigadir J, Tapi Diperintah Ferdy Sambo

# Ronny Talapessy # Bharada E # Brigadir J # JPU # Nota Keberatan # Eksepsi # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda