Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tak Mengerti terhadap Dakwaan Jaksa soal Kasus Brigadir J

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Puput Wulansari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tak mengerti terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara atau J.

Pengakuan tersebut disampaikan Putri setelah ditanya oleh majelis hakim perihal isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU sebelumnya.

“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi,” ujar majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022) sore.

Putri yang duduk di hadapan majelis hakim pun mengutarakan pendapatnya bahwa dia tak memahami dengan dakwaan yang telah disampaikan JPU.

“Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” ujar Putri.

Baca: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sebut Dakwaan dari JPU Hanya Berdasar Asumsi Belaka

Jawaban Putri ternyata direspons heran oleh majelis hakim. “Tidak mengerti?” tanya majelis hakim.

“Ya, saya tidak mengerti,” jawab Putri.

Akhirnya, majelis hakim pun meminta JPU agar kembali membacakan dakwaan agar Putri benar-benar mengerti.

“Silakan jelaskan lagi saudara Jaksa Penuntut Umum apa di dakwaan ini,” ucap majelis hakim.

Selanjutnya, JPU pun menerima permintaan majelis dan selanjutnya kembali membacakan dakwaan dengan bahasa yang ringkas.

Baca: 4 Kesempatan Putri Candrawathi Cegah Pembunuhan Brigadir J, Tak Dilakukan hingga Sambo Bunuh Yosua

“Izin majelis, karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti maka izinkanlah kami menjelaskan dengan bahasa yang singkat,” kata seorang jaksa yang juga menerangkan bahwa Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider 338 itu pembunuhan.

Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa soal Kasus Pembunuhan Brigadir J"

# Ferdy Sambo # Brigadir J # Putri Candrawathi # dakwaan # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda