Kompak Ajukan Eksepsi, Sidang Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dilanjutkan Kamis

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Irvan Nur Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah selesai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (17/10/2022).

Sidang ini berlangsung hingga 12 jam lamanya, dimulai pada pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 22.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dimulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan terakhir Kuat Maruf.

Dalam sidang perdana itu, baik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, semuanya mengajukan eksepsi.

Berikut ini rangkuman dari sidang perdana pada Senin (17/10/2022).

Baca: Detik-detik Bharada E Berdoa sebelum Tembak Mati Brigadir J, Saking Takut Tolak Perintah Ferdy Sambo

Empat Terdakwa Ajukan Eksepsi

Keempat terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan yang bacakan oleh jaksa penuntut umum.

Dua terdakwa yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, langsung menyampaikan nota keberatan kepada majelis hakim.

Pihak Ferdy Sambo berulang kali menekankan surat dakwaan yang disusun JPU tidak cermat, bahkan menyimpang dari hasil penyidikan dan ketentuan hukum.

Baca: Sidang Perdana Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Sibuk Coret-coret Kertas Putih Pakai Stabilo & Menunduk

Mereka meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa.

Sementara itu, pihak Putri Candrawathi juga langsung menyampaikan eksepsinya setelah dakwaan selesai dibacakan.

Dalam eksepsinya, tim pengacara Putri Candrawathi menyebut JPU hanya asumsi belaka dalam menyusun surat dakwaan terhadap kliennya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Perdana Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat Maruf: Kompak Ajukan Eksepsi, Dilanjutkan Kamis

# Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Sidang Perdana # Eksepsi # JPU

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda