TRIBUN-VIDEO.COM - Irjen Teddy Minahasa kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Senin (17/10/2022).
Informasi itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan jadwal itu merupakan pemeriksaan lanjutan seusai pemeriksaan pada Sabtu (15/10/2022) kemarin terhenti.
Pemeriksaan Teddy dilakukan oleh penyidik dari Ditnarkoba Polda Metro.
Namun pemeriksaan tiak bisa tuntas atas permintaan Irjen Teddy untuk diundur menjadi hari Senin.
Baca: Pengamat: Bisa Saja Teddy Minahasa Merupakan Korban Pertarungan 2 Kelompok Internal Kepolisian
Baca: Buntut Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Propam Polri Hari Ini
Pemberhentian pemeriksaan itu karena Teddy tak berkenan menggunakan kuasa hukum yang disiapkan Polda Metro Jaya.
Zulpan menuturkan, Teddy hanya mau menggunakan pengacara yang dipilih keluarganya untuk mendampingi selama proses hukum berlangsung.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Atas perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa mendapat ancaman maksimal hukuman mati.
Atau minimal 20 tahun penjara.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Teddy Minahasa Diperiksa soal Peredaran Narkoba Besok, Gunakan Pengacara Keluarga
# Kombes Pol Endra Zulpan # Irjen Teddy Minahasa # peredaran gelap narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.