TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).
Penetapan tersangka Rizky Billar setelah polisi melalui sejumlah pemeriksaan, mendengarkan keterangan saksi, hingga mengumpulkan barang bukti.
Lesti Kejora menjerat suaminya dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kini, Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Baca: Resmi Jadi Tahanan, Ini Penampilan Perdana Rizky Billar Pakai Baju Oranye dengan Kawalan Ketat
Setelah ditetapkan tersangka, Billar pun mengganti kuasa hukum dengan pengacara senior Hotma Sitompul.
Di sisi lain, Lesti sudah mengetahui soal penetapan Rizky Billar sebagai tersangka.
Kuasa hukum Lesti, Sandy Arifin menyebut kliennya akan segera kembali ke Indonesia.
Sandy mengatakan Lesti belum memiliki niat untuk mencabut laporannya.
Baca: Rizky Billar Klaim Kedatangan Lesti ke Polres Jaksel untuk Cabut Laporan, Begini Kata Polisi
Lesti akan menyerahkan proses hukum pada kepolisian.
Diketahui, Billar telah mencabut hak kuasa pada kuasa hukum sebelumnya, Adek Erfil Manurung.
Kini sang aktor menunjuk Hotma Sitompul untuk mendampinginya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Lesti Pulang Umrah, Keputusan Ditahan atau Tidak Malam Ini
# Rizky Billar # KDRT # Lesti Kejora # Adek Erfil Manurung # Lesti Kejora jenguk Rizky Billar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.