TRIBUN-VIDEO.COM - Penetapan UMP 2023 bakal diumumkan November 2022, benarkah ada kenaikan 13 persen?
Penetapan UMP 2023 sudah mulai didiskusikan oleh pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku telah meminta agar Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) untuk menerima berbagai masukan.
"Kita sudah minta bu Dirjen PHI Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, maupun Dewan Pengupahan Nasional, maupun secara langsung ke temen temen Serikat Kerja dan Buruh maupun kepada Asosiasi Pengusaha," terang Ida.
Namun, untuk detail kenaikan yang akan dilakukan belum disampaikan oleh Ida.
Hanya saja, ia meminta semua pihak untuk sabar menunggu perhitungan yang dilakukan sambil mendengarkan berbagai masukan dari berbagai pihak.
"Kita dengarkan dulu, masih dalam proses mendengarkan terus karena masih cukup waktu," ujarnya.
Baca: Jangan Sampai Terlewat, Simak Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Tahap 5 Melalui Laman Resmi Kemnaker
Ida juga menegaskan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 akan disampaikan pada bulan November mendatang.
"Ya pasti November, orang ketentuannya," tuturnya.
Bakal Naik 13 Persen?
Buruh mengusulkan, UMP 2023 naik sebesar 13 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KEPI) Said Iqbal, menuntut kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen akibat lonjakan inflasi.
Sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), inflasi diperkirakan 4,9 persen. Setelah kenaikan BBM, inflasi diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen. Dengan ekspektasi pemerintah berkisar 6,5-7 persen .
Ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan kenaikan UMP 2023 13 persen itu masih bisa dicapai. Namun, angka moderatnya sekitar 10 persen.
Baca: Kunjungan Kerja Menaker ke Bali, Menaker Ida Fauziyah Bagikan BSU kepada Karyawan Krisna Oleh-oleh
"Kalau melihat itu sih sebetulnya, kalau buruh disampaikan 13 persen, itu sebetulnya menurut saya masih relaistis, karena secara hitungan makronya pemerintah punya target (pertumbuhan ekonomi) sekitar 5,3 persen dan inflasi sekitar 3,3 persen," kata dia.
"Jadi itu juga sekitar kurang lebih sampai 9 persen, kalau kemudian lebih tinggi dari itu masih memungkinkan paling tidak 10 persen kenaikan tahun depan, so far bisa naik lebih tinggi lagi," tambahnya.
Ida Fauziah kemudian angkat bicara terkait tuntutan kenaikan upah buruh pada 2023 mendatang.
Ida mengatakan, usulan itu akan menjadi perhitungan dalam penentuan upah pekerja.
"Kita masih proses mendengarkan itu, tentu masih banyak catatan," kata Ida.
Ida menjelaskan, saat ini penetapan UMP 2023 masih dalam tahap pembahasan yang melibatkan kalangan serikat buruh hingga pengusaha.
Hasil dari pembahasan itu rencananya akan diumumkan pada November 2022 mendatang.
Adapun perhitungan mengacu pada formulasi perhitungan UMP yang tercantum pada PP No 36 Tahun 2021.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Siap-siap! Penetapan UMP 2023 Diumumkan November, Naik 13 % ?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.