KPK Sebut Penindakan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Bisa Pakai Hukum Adat

Editor: Panji Anggoro Putro

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menyelesaikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe secara adat.

KPK menilai, penanganan kasus kejahatan, khususnya korupsi tetap menggunakan hukum yang berlaku secara nasional.

Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).

Baca: KPK Tegas Tak Mau Selesaikan Kasus Korupsi Lukas Enembe secara Hukum Adat: Hanya Sanksi Moral

Ali mengatakan bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya.

Namun, untuk kasus korupsi tetap harus mengikuti aturan hukum yang berlaku secara nasional.

"Sejauh ini betul bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).

Menurut Ali, hukum adat hanya akan memberikan sanksi moral kepada pelaku tindak kejahatan, dalam hal ini Lukas Enembe.

Selain itu, hukum adat juga tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai undang-undang yang berlaku.

KPK meyakini tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi.

Baca: Penyidik KPK Disarankan Harus Dekati Tokoh di Papua Agar Pemanggilan Lukas Enembe Berjalan Mulus

Hal itu merupakan bentuk dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi di Papua.

Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengklaim warga Papua meminta kasus dugaan korupsi kliennya diusut lewat hukum adat.

Alasannya karena Lukas Enembe merupakan kepala suku besar di Papua.

"Semua sudah sepakat bahwa Pak Lukas sebagai tokoh besar Papua dikukuhkan pada 8 Oktober kemarin, berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua," ucap Aloysius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Untuk itu, pemeriksaan terhadap Lukas telah disepakati untuk dilakukan di Jayapura dan disaksikan secara langsung oleh masyarakat Papua.

Seperti diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Lukas sebanyak dua kali, namun mangkir karena alasan kesehatan.

Baca: Berlarut-larut, ICW Mendesak KPK Bertindak Tegas Segera Menangkap dan Menahan Lukas Enembe

Tak hanya itu, anak dan istri Lukas yang berstatus sebagai saksi dalam kasus ini juga menyatakan mundur. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Lukas Enembe # Gubernur Papua # KPK # korupsi

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda