TRIBUN-VIDEO.COM - Isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali mencuat.
Hal ini lantaran ada gugatan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono.
Gugatan tersebut didaftarkan hari ini, Selasa (11/10/2022) dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) pun klarifikasi terkait hal tersebut.
Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D menjelaskan adanya klarifikasi itu lantaran mempertimbangkan beredarnya isu atau informasi yang terjadi di media.
Baca: Sosok Ova Emilia, Rektor UGM yang Tegaskan Ijazah Jokowi Bukan Palsu, Patahkan Argumen Bambang Tri
Baca: Sempat Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Tifauzia Tyassuma Ternyata Gelar Doktornya Tak Diakui
“Kami dari pihak UGM, dimana Pak Jokowi pernah menempuh pendidikan, perlu menyampaikan beberapa hal. Bapak Ir. Joko Widodo adalah alumni Program Studi (Prodi) S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980,” ujarnya saat konferensi pers di UGM, Selasa (11/10/2022).
Ia mengatakan, Ir. Joko Widodo dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak UGM.
“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan UGM,” tukasnya. (ard)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KLARIFIKASI Pihak UGM Terkait Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi
# Rektor # UGM # Jokowi # Ijazah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.