Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang gadis belia berinisial OLS usia 13 tahun di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor menjadi korban pencabulan sampai korban hamil.
Atas kasus pencabulan anak di bawah umur ini, Satreskrim Polres Bogor telah berhasil membekuk pelakunya yakni seorang pria berinisial AS (40).
"Pelaku tersebut ialah AS yang tak lain tetangga korban," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Dia menjelaskan bahwa kasus ini awalnya dicurigai oleh ibunda korban yang mendapati putrinya itu merasakan sakit di bagian perut.
Baca: Alami Keguguran di Usia Kehamilan 7 Minggu, Lyra Virna Curhat Pilu: Kehadiran Kamu Buat Umi Bahagia
Akhirnya ibunda korban membawanya ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik, diketahui bahwa korban OLS ini sedang mengandung dengan usia kandungan 3 bulan," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Dari hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP dan penggeledahan terhadap pelaku, Pelaku AS ini sudah melakukan tindakan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali selama Juli 2022.
Atas perbuatannya, kata Siswo, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca: Mas Bechi Peluk Istri Sebelum Masuk ke Mobil Tahanan Seusai Dituntut 16 Tahun Bui Kasus Pencabulan
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Gadis Belia di Bogor Ini Dicabuli Sampai Hamil, Pelakunya Tetangga Sendiri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.