Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Mas Bechi Peluk Istri Sebelum Masuk ke Mobil Tahanan Seusai Dituntut 16 Tahun Bui Kasus Pencabulan

Selasa, 11 Oktober 2022 08:45 WIB
Tribun Jatim.com

TRIBUN-VIDEO.COM, SURABAYA - Mas Bechi (41) atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes Ploso Jombang, dituntut 16 tahun penjara, pada Senin (10/10/2022).

Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati, dalam sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tak seperti biasanya, setelah sidang rampung, biasanya Mas Bechi akan langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Jatim, untuk dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo .

Kali ini pemandangan lain ditunjukkan oleh Bechi beberapa saat sebelum masuk ke dalam mobil tahan, Bechi menyempatkan diri memeluk mesra istrinya yang berdiri di belakang mobil tahanan.

Kajati Jatim sekaligus pimpinan JPU dalam sidang tersebut, Mia Amiati menerangkan, terdakwa dituntut sanksi maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Baca: Kuasa Hukum Mas Bechi Ungkap Motif, Curiga Korban Pencabulan Ingin Gulingkan Terdakwa dari Jabatan

Kemudian, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara, menjadi 16 tahun penjara.

"Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena Pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun, maka ditambah satu per tiga dari Pasal 65 sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan," ujarnya pada awak media di ujung lorong Kantor PN Surabaya.

Selama pemeriksaan saksi, Mia mengklaim, tidak ada kesaksian yang meringankan terdakwa.

Sehingga, ia meyakini, bahwa tuntutan sanksi maksimal tersebut, dianggapnya sejalan dengan proses peradilan yang berlaku dan mengedepankan hati nurani .

"Bagaimana kami mencoba mengupayakan tuntutan ini dengan mengedepankan hati nurani dan semata mata menjalankan perintah atas nama UU.

"Ada 152 halaman. Tidak ada yang meringankan sama sekali. Pasti ada diberikan waktu oleh majelis, minggu depan," pungkasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa I Gede Pasek Suardika menyayangkan, tuntutan maksimal dikenakan kepada terdakwa, dianggap terlalu berlebihan.

Apalagi selama jalannya proses agenda sidang keterangan saksi. Dari 40 orang saksi yang telah diagendakan untuk dimintai kesaksiannya, ternyata hanya berhenti dan dinyatakan cukup oleh JPU pada saksi urutan ke-16.

Pekan depan, Gede menambahkan, pihaknya akan membacakan pledoi sebagai bentuk pembelaan atas tuntutan yang ada.

"Ada 40 saksi, oleh JPU 16 sudah ditutup. Kita yang minta agar dihadirkan (saksi) yang lain. Tadi di persidangan membuka, selain saksi testimonium de auditu untuk dipakai, juga meminta BAP dipakai di sini, dipakai juga," katanya, saat ditemui awak media, seusai sidang.

"Ini kan sesuatu yang bagi saya, yang membingungkan. Di satu sisi dia enggak mau menghadirkan yang di BAP sebagai saksi. Di sisi lain, meminta itu dipakainya," pungkasnya.

Baca: Pesulap Hijau Diduga Cabuli Puluhan Ibu Muda Bermodus Pengobatan Alternatif, Ini Kata Polisi

Saksi Ahli Forensik

Sebelumnya sidang tuntutan hari ini, saksi ahli dokter forensik dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa kasus dugaan pencabulan santri putri di ponpes Jombang, Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (41) di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/9/2022).

Saksi yang dihadirkan dari pihak penasihat hukum (PH) terdakwa itu merupakan saksi ahli dokter forensik dari Laboratorium Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya.

PH terdakwa Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, saksi ahli tersebut dimintai tinjauannya atas sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan hasil medis seperti visum korban.

Dia mengatakan, terdapat tiga surat hasil visum yang melatarbelakangi laporan kasus dugaan pencabulan tersebut.

Berdasarkan kesaksian dari saksi ahli forensik di depan Majelis Hakim, surat visum harus ada satu kali saja. Tidak boleh ada revisi atau perbaikan dalam bentuk apapun.

Sehingga, menurut I Gede Pasek Suardika, tatkala sebuah surat visum telah dikeluarkan, maka dokter pembuat visum harus mampu mempertahankan keabsahannya tanpa harus ada revisi ataupun semacamnya.

"Kalau (surat hasil visum) sudah launching, yang namanya visum itu ya harus bertahan, kemudian berubah. Harusnya 1 kali saja. Sementara dalam kasus ini kan muncul 3 surat visum. Karena itulah perlu diproses secara hati-hati," ungkapnya.

Saksi ahli tersebut juga meninjau secara detail hasil surat visum yang menyertakan dokumentasi bukti luka robek pada bagian sensitif korban.

Sementara itu, JPU sekaligus Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus menganggap, kesaksian dari ahli yang dihadirkan oleh pihak PH terdakwa mendukung dakwaannya.

"(Saksi ahli) Menjelaskan, malah mendukung keterangan kami. Jadi ada beberapa keterangan yang memperkuat keterangan kami. Misalnya soal kesalahan penulisan dalam visum, ada dikuatkan bahwa tidak pernah ada visum itu arah jarum jam 13, jadi dalam visum tidak pernah dikenal cuma dari jam satu sampai 12, 13, tidak dikenal," ungkapnya, seusai sidang.

Mengenai adanya surat hasil visum yang lebih dari sekali, Tengku Firdaus menerangkan, hal tersebut karena keputusan pihak rumah sakit yang tidak menolak adanya permintaan visum ulang yang diminta oleh penyidik.

"(Mengenai 2 surat visum) Ada aturan formil dan materiil. Rumah sakit tidak bisa menolak, tidak bisa menolak permintaan visum yang diminta penyidik," pungkasnya.

Di sisi lain, pendamping hukum korban, Nun Sayuti mengaku, pihaknya tidak berkompeten meninjau hasil sidang yang sedang bergulir belakangan ini.

Apalagi saat ini sudah memasuki tahapan penjelasan dan peninjauan saksi ahli yang dihadirkan dari pihak PH terdakwa.

"Tentu yang menentukan visum itu benar atau salah, lagi-lagi nanti hakim yang menilai itu semuanya. Jadi kami tidak menanggapi, dan yang menilai hakim. Alat bukti itu ada saksi, surat, ahli, petunjuk dan pengakuan. Saya dari awal yakin minimal 2 alat bukti itu telah terpenuhi," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dituntut 16 Tahun Bui di Kasus Pencabulan, Mas Bechi Peluk Sang Istri Sebelum Masuk ke Mobil Tahanan

# Mas Bechi # mobil tahanan # Kasus Pencabulan # peluk # Kasus Pencabulan # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribun Jatim.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved