TRIBUN-VIDEO.COM - Hari ini Senin (10/10/2022), berkas dakwaan Ferdy Sambo cs akan dilimpahkan Kejaksaan ke pengadilan.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana saat pelaksanaan tahap dua Ferdy Sambo Cs pada Rabu lalu.
Setelah penyerahan berkas dakwaan dari pihak kejaksaan, hakim akan mengagendakan pelaksanaan persidangan.
Rencananya, sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Oktober 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, U Ketut Sumedana menyampaikan, Kejagung memiliki banyak pertimbangan dalam menyusun surat dakwaan, mengingat kasus ini merupakan salah satu kasus besar yang menyeret banyak nama dan menyedot perhatian masyarakat.
Baca: Jaksa Limpahkan Dakwaan Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan, Sidang Siap Digelar Bulan Ini
Pihaknya sudah mulai membuat rencana dakwaan ketika meneliti berkas perkara untuk membangun konstruksi hukum dari surat dakwaan tersebut.
"Kita juga akan menyusun apakah dakwaan ini dakwaan subsider primer, kumulatif, itu jadi bahan-bahan perdebatan diskusi antar tim dengan Jampidum selaku koordinator. Itu juga yang memakan waktu," ucap Ketut.
Ia mengungkapkan, biasanya sidang perdana kasus dilakukan sekitar 3-7 hari pasca penyerahan berkas oleh Kejagung.
Artinya, sidang kasus pembunuhan berencana ini kemungkinan dimulai pertengahan Oktober.
Adapun sejauh ini, PN Jaksel sudah menyiapkan ruang sidang Umar Seno Adji untuk kasus Ferdy Sambo, yang notabene ruang sidang utama di pengadilan.
"Masyarakat tinggal menunggu, menyaksikan kita melaksanakan sidang secara transparan dan keadilan," tutur Ketut.
Diketahui pada Rabu (5/10/2022) Ferdy Sambo Cs dilimpahkan ke kejaksaan.
Yang dilimpahkan adalah berkas perkara tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice.
Tersangka pembunuhan berencvana Brigadir Yosua yang dilimpahkan adalah Ferdy Sambo (FS), Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).
Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara terkait obstruction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka.
Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BQ), Arif Rahma Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), dan Irfan Widyanto (IW).
Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Baca: Sebut Ada Peluang Ferdy Sambo Tak Divonis Hukuman Mati, Eks Hakim Agung: Hanya Hukuman Setimpal
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hari Ini Dakwaan Ferdy Sambo cs Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Kematian Brigadir J Segera Disidang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Jaksa Limpahkan Dakwaan Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan
# kasus # pembunuhan # Brigadir J # berkas # Ferdy Sambo # Kejaksaan # pengadilan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.