TRIBUN-VIDEO.COM - Rapat Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/10/2022) siang, menetapkan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Heru Budi Hartono akan menggantikan Anies Baswedan yang habis masa jabatannya pekan depan, tepatnya 16 Oktober 2022.
Heru saat ini masih menjabat Kepala Sekretariat PresidenKementerian Sekretariat Negara.
Nama Heru diputuskan Presiden Jokowi setelah mendengar pertimbangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan anggota TPA serta menteri terkait.
”Ya, sudah diputuskan Pak Heru (Budi Hartono),” ucap pejabat di Istana Merdeka, dilansir dari Kompas.id, Jumat (7/10/2022).
(*)
Baca: Respons Anies Baswedan setelah Heru Budi Hartono Terpilih Jadi Pj Gubernur DKI: Kita Bersyukur
Baca: Sosok Heru Budi Hartono yang Kini Menggantikan Anies Baswedan, Laporkan Miliki Harta Rp 31,9 M
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.