TRIBUN-VIDEO.COM - Fakta terkait pintu gerbang Stadion Kanjuruhan yang terkunci kini terungkap.
Kapolri Jenderal Sigit Prabowo menyebut, bahwa para steward tidak menjaga pintu keluar saat tragedi Kanjuruhan terjadi.
Mereka diduga mendapat perintah dari security officer untuk meninggalkan gerbang.
Baca: Peran 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan: Jual Tiket Lebih hingga Perintah Tembak Gas Air Mata
Dijelaskan Jenderal Sigit, steward diperintahkan security officer berinisial SS untuk meninggalkan gerbang.
Padahal, seharusnya steward terus bersiaga di lokasi untuk membuka pintu secara maksimal.
"Steward seharusnya stand by karena (pintu) terbuka masih separuh sehingga membuat orang berdesak-desakan," kata Kapolri di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).
Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI.
Dijelaskan, steward seharusnya berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.
Pintu semestinya juga telah dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir.
Baca: Direktur Utama PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Lalai Tak Lakukan Verifikasi Stadion
Namun saat kejadian, pintu tak dibuka sepenuhnya hanya 1,5 meter saja.
Sedangkan steward juga tak berada di tempat untuk menjaga.
"Namun, pada saat itu pintu dibuka, tapi tidak sepenuhnya, hanya 1,5 meter dan para steward tidak berada di tempat," katanya.
Kini, kapolri telah menetapkan security officer berinisial SS sebagai tersangka karena diduga memerintahkan steward meninggalkan pintu.
Selain SS, Kapolri juga mengumumkan lima tersangka lainnya.
Baca: Iwan Bule Tanggapi Penetapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan , #IwanBuleOut Sempat Trending
Mereka ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial AHL, Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH, Kabagops Polres Malang Wahyu SS, Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perintahkan "Steward" Tinggalkan Pintu Stadion Kanjuruhan, "Security Officer" Ditetapkan Jadi Tersangka
# TRIBUNNEWS UPDATE # Tragedi # Kanjuruhan # stadion # Kapolri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.