Tak Tutup Kemungkinan Bertambahnya Tersangka, Kapolri Ungkap Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Pengumuman keenam tersangka melalui konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/10/2022).

Keenam tersangka terdiri dari tiga orang dari panitia pelaksana dan tiga orang anggota kepolisian.

Tersangka pertama adalah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita.

Akhmad sebagai penyelenggara dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.

Direktur PT LIB itu juga bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.

Baca: Sosok Ketua Panpel Abdul Haris, Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Pernah Dihukum 20 Tahun karena Suap

Tersangka kedua adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC yaitu Abdul Haris.

Kapolri menyebut, panitia pelaksana tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan.

Kesalahan lainnya adalah mengabaikan permintaan dari pihak keamanan terkait kondisi dan kapasitas stadion.

Security Officer, Suko Sutrisno juga ikut menjadi tersangka dalam insiden di Stadion Kanjuruhan.

Suko Sutrisno juga disebut sebagai sosok yang memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang.

Kompol Wahyu SS menjadi sosok dari kepolisian pertama yang disebut Kapolri sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.

Listyo mengatakan, Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.

Tersangka kelima ada Danki III Yon A Brimob Polda Jawa Timur, AKP Has Darman.

AKP Has Darman memerintahkan bawahannya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Baca: Jadi Tersangka Kasus Kanjuruhan, Ini Profil Dirut PT LIB, Pengalaman 15 Tahun di Bidang Olahraga

Peran Kasamapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi disebut sama seperti AKP Has Darman.

Listyo menjelaskan ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata.

Rinciannya, tujuh kali ke tribune selatan, satu tembakan ke tribune utara, dan tiga tembakan ke lapangan.

Listyo mengatakan masih adanya kemungkinan bertambahnya tersangka terkait tragedi berdarah ini.

Tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.

Serta pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Namun kepolisian menerapkan pasal berbeda untuk para tersangka. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PERAN 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Pasal yang Disangkakan, hingga Ancaman Hukuman

# Jenderal Listyo Sigit Prabowo # tersangka # Stadion Kanjuruhan # Jawa Timur # Malang # Konferensi Pers # PT LIB # Akhmad Hadian Lukita

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda