TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota TNI di Salatiga berakhir damai.
Dalam kasus pengeroyokan ini, menewaskan AWP, yang juga ditetapkan menjadi tersangka.
Oknum anggota TNI melakukan pengeroyokan setelah sebelumnya rekannya dikeroyok oleh AWP dan temannya.
Perdamaian kasus tersebut terjadi setelah pelapor dari pihak anggota TNI mencabut laporannya di Polres Salatiga.
Baca: Oknum TNI AD Tendangan Kungfu Minta Maaf ke Keluarga Korban Tuai Simpati, Pangdam V Ungkap Janji
Pernyataan itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Nanung Nugroho Indaryanto, pada hari ini.
AKP Nanung mengatakan, pencabutan dilakukan setelah adanya upaya restorative justice.
Sementara untuk seorang tersangka yang ditetapkan yakni AF telah dibebaskan.
Dalam kasus ini polisi menetapkan dua tersangka yakni AF dan almarhum AWP.
Sementara untuk 13 prajurit TNI yang terlibat pengeroyokan, ditangani oleh Polisi Militer TNI AD. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Anggota TNI di Salatiga Berakhir Damai
# HOT TOPIC # oknum TNI # Salatiga # penganiayaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.