TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hadir di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) pada Rabu (5/10/2022) sekira pukul 11.45 WIB.
Saat baru datang, awak media melontarkan protes lantaran anggota Provos disebut menghalangi area tangkapan gambar media.
Aksi tersebut diduga sebagai bentuk perlakuan istimewa terhadap Ferdy Sambo.
Saat itu kondisi hujan dan seorang anggota Provos berjas hujan kuning tampak mengambil payung untuk seorang Brimob dan memayungi Ferdy Sambo.
Baca: Ferdy Sambo Ngotot Bela Istri, Sebut Putri Candrawathi Tak Bersalah & Justru Jadi Korban Brigadir J
Payung yang dibuka semakin menghalangi area tangkapan gambar wajah Sambo.
Awak media merasa kecewa dan mempertanyakan perlakuan yang dianggap tak wajar tersebut.
Menurut salah seorang pewarta, FErdy Sambo bukan lagi seorang jendral.
Ferdy Sambo merupakan tersangka kenapa, namun masih mendapatkan perlakuan istimewa.
Tak sampai di situ, awak media mendapat tindakan penghalangan oleh Brimob saat hendak mengambil gambar Ferdy Sambo pasca penyerahan berkas perkara tahap dua.
Saat itu awak media dijanjikan oleh pihak Kejaksaan Agung bisa mengambil gambar Sambo dengan leluasa.
Baca: Ferdy Sambo Ngotot Sebut sang Istri Putri Candrawathi Tak Bersalah: Justru Menjadi Korban
Namun, saat Ferdy Sambo keluar, Brimob tiba-tiba membuat barisan yang menutupi Ferdy Sambo.
Barisan tersebut membuat awak media yang telah tertib merasa dibohongi dan geram, kemudian mendesak untuk mengambil gambar dalang pembunuhan berencana itu.
Awak media dan para anggota Brimob sempat terlibat saling dorong.
Kemudian saat hendak masuk ke kendaraan taktis yang mengantarnya ke Kejagung, Ferdy Sambo sempat berhenti sejenak.
Sambo kemudian memperlihatkan wajahnya sejenak di tengah kerumunan aksi saling dorong antara awak media dan anggota Brimob.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Telah Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Masih Mendapat Perlakuan Istimewa Saat Tiba di Kejaksaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.