Ini Nasib 2 Oknum Anggota Polda Papua Barat yang Jilat Roti HUT TNI, Kini Ditahan

Editor: Tri Hantoro

Video Production: Roni Yoga Irawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Viral video aksi oknum anggota Ditlantas Polda Papua Barat, yang menjilat kue ulang tahun ke-77 TNI.

Mengetahui aksi anggotanya viral, Dirlantas Polda Papua Barat, Kombes Pol Raydian Kokrosono pun angkat bicara.

"Saya meminta maaf kepada institusi TNI atas konten video viral yang dilakukan oleh anggota Polantas," u jar Raydian, di Mapolda Papua Barat, Rabu (5/10/2022).

Ia mengatakan, hingga kini kedua oknum anggota polantas yang ada dalam video itu telah ditahan.

Kedua anggota itu nantinya akan diproses dan mempertanggungjawabkan kesalahan yang diperbuat.

"Kami sampaikan untuk kue yang ada dalam konten itu telah diamanatkan sebagai barang bukti," tuturnya.

Baca: Media Asing Soroti Sikap Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan, Sebut Polri Tak Terlatih

Baca: 2 Anggota Ditlantas Polda Papua Barat Diperiksa Buntut Kasus Viral Jilat Kue HUT TNI

Ia memastikan, kue yang sempat dijilat oleh anggota di dalam video viral itu tidak terkirim ke Makodam XVIII/Kasuari.

Raydian berharap, solidaritas dan sinergitas TNI-Polri yang selama ini sudah baik tetap terjaga hingga selanjutnya.

Selain itu, dalam video viral yang direkam sekira 9 detik itu menunjukkan terdapat dua anggota polisi sedang berada di dalam kendaraan roda empat.

Seketika, seorang anggota polisi tunduk dan menjilat kue ulang tahun yang rencananya akan dikirim ke Kodam XVIII/Kasuari, saat HUT TNI ke-77.

Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPapuaBarat.com, kedua anggota yang ada di dalam video itu sempat diberi hukum di Mapolda Papua Barat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Viral Video Oknum Anggota Polda Papua Barat Jilat Kue HUT TNI, Kini Ditahan

#viral #viraldimediasosial #viralmedsos #viralvideo

Sumber: Tribun papuabarat
   #oknum   #Polda Papua Barat   #HUT TNI   #viral
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda