TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan pihak jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan verifikasi atau pengecekan barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Proses verifikasi barang bukti itu dilakukan hari ini sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Barang bukti yang dikemas atau disimpan atau diserahkan sebanyak 6 box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Adapun pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan 5 tersangka pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi.
Baca: Serahkan Tersangka Ferdy Sambo Cs ke JPU Hari Ini, Kepolisian Gelar Pelimpahan Tahap II
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa rencana.
Sedangkan, dalam tindak pidana obstruction of justice atas nama tersangka Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
“Pengecekan dilakukan untuk memudahkan tim JPU pada saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri yang direncanakan pada Rabu 5 Oktober 2022,” tutur dia.
Baca: Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan Hari Ini
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan hal serupa.
Ia menambahkan, bahwa pelimpahan tersangka akan digelar besok. “Hari ini verifikasi barang bukti saja, besok pelimpahan tersangkanya.
Untuk jumlahnya (barang bukti) sekalian besok aja ya,” ucap Syarief.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan ada banyak barang bukti yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Selasa pagi tadi.
Berdasarkan foto yang dibagikan Andi Rian, terlihat ada sejumlah barang bukti dan beberapa kontainer atau kotak plastik di dalam ruangan di Kejari Jaksel.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa.
Ada juga sejumlah senjata api, baik laras pendek dan laras panjang. Setidaknya terpantau ada 4 senjata laras pendek dan 1 senjata laras panjang.
Selain itu, ada juga sejumlah magasin dan beberapa peluru. Kemudian ada pula setumpuk berkas dokumen.
Dalam ruangan itu, terlihat ada sejumlah penyidik dan jaksa di ruangan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Verifikasi Barang Bukti Kasus Brigadir J, Disimpan di 6 Boks Kontainer"
# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Kejagung # Brigadir J # Putri Candrawathi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.