TRIBUN-VIDEO.COM - Model Cynthiara Alona berurusan lagi dengan hukum setelah dibebaskan dari penjara.
Cynthiara Alona dilaporkan Halim Darmawan, mantan pengacaranya, ke Polres Metro Tangerang Kota pada 11 September 2022.
Laporan tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Halim Darmawan juga melaporkan pengacara bernama Waryono Achmad Maulana.
Waryono Achmad adalah pengacara Cynthiara Alona.
Baca: Jadi Saksi atas Laporan Penggelapan & Penipuan, Cynthiara Alona Minta Mantan Pengacarnya Buka Suara
Baca: Artis Cynthiara Alona Laporkan Eks Kuasa Hukum terkait Dugaan Penggelapan, Ngaku Rugi Rp 820 Juta
Laporan tersebut diadukan ke polisi setelah Waryono Achmad bicara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan barang.
Selain ke polisi, Waryono Achmad juga dilaporkan ke Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).
Sebelumnya, Cynthiara Alona pernah tersandung kasus prostitusi online dan ditangkap pada 16 Maret 2021.
Cynthiara Alona dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana prostitusi online hingga divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tangerang.
Cynthiara Alona dibebaskan pada 19 Juni 2022 setelah menjalani hukuman 10 bulan penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Cynthiara Alona Dilaporkan Mantan Pengacaranya ke Polisi Setelah Bebas dari Penjara, Ada Apa Lagi?
# Cynthiara Alona # Polres Metro Tangerang Kota # Waryono Achmad Maulana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.