Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUN-VIDEO.COM - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyatakan adanya kemungkinan tempat persidangan untuk kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan dipindahkan dari yang seharusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui proses persidangan untuk para tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf sejatinya digelar di PN Jakarta Selatan.
Hal ini mengingat locus delicti atau tempat pelaku melakukan tindak pidana ada di Jakarta Selatan.
Kendati begitu, kata Miko ada potensi perpindahan tempat sidang mengingat kasus yang menyeret Ferdy Sambo cs sifatnya high profile.
"Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA (Mahkamah Agung)," kata Miko saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (30/9/2022).
Baca: Tempat Sidang Ferdy Sambo dan Tersangka Lain Kemungkinan Dipindah, Masih Tunggu Keputusan Ketua MA
Hanya saja, Miko belum dapat memastikan akan diputuskan kapan dan akan dipindahkan ke pengadilan mana proses sidang tersebut.
Sebab, kata dia, keputusan untuk menentukan tempat persidangan suatu perkara jika di pengadilan semula tidak memungkinkan adalah kewenangan pimpinan Mahkamah Agung.
"Keputusan akhir terkait pemindahan lokasi sidang ada pada Ketua MA," kata Miko.
Dia memastikan sejauh ini seraya proses perkara berjalan di Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial terus menjalin koordinasi dengan MA.
Terlebih MA juga menurut Miko, sudah memiliki rumusan untuk memitigasi risiko atas proses persidangan nantinya.
Baca: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan, Putri Ditahan di Rutan Mabes Polri
"Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile," ucap Miko.
"KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya," tukas dia.
Hanya saja, hingga berita ini diturunkan Tribunnewscom belum mendapatkan konfirmasi perihal pemindahan lokasi persidangan Ferdy Sambo cs dari pejabat MA.
Sebelumnya, Komisi Yudisial menyatakan para hakim yang nantinya akan ditunjuk untuk menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan ditempatkan di tempat khusus atau safe house.
Diketahui, dalam kasus tewasnya Brigadir J ini terlibat 5 orang tersangka yakni Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer serta Kuat Ma'ruf.
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menyatakan penempatan para hakim di safe house ini akan diupayakan pihaknya terlebih jika persidangan tetap dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan," kata Miko saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (30/9/2022).
Kendati demikian, KY kata Miko belum dapat memastikan terkait penempatan para hakim di safe house tersebut.
Sebab, saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan Mahkamah Agung perihal teknisnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lokasi Sidang Ferdy Sambo Cs Kemungkinan Dipindah dari PN Jakarta Selatan? Ini Penjelasan KY
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Bripka RR
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.