Polri Berikan Penjelasan soal Sel Mewah Ferdy Sambo: Hoaks, Itu Bukan di Mako Brimob

Editor: Danang Risdinato

Video Production: Khoerunnisak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri membantah sebuah video yang menggambarkan ruangan berisi sofa hingga tempat tidur yang dinarasikan sebagai sel mewah Ferdy Sambo.

Dalam video yang viral di media sosial itu, diperlihatkan sebuah kamar mewah yang lengkap dengan fasilitasnya.

Fasilitas yang terekam dalam video tersebut meliputi ruang tamu serta sofa, televisi, dua kamar ukuran besar, dan kamar mandi.

Video tersebut juga diberi audio yang merekam suara seorang laki-laki dan seorang perempuan.

Baca: Tak Cuma Publik, Sejumlah Eks Pegawai KPK juga Tanya Alasan Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Sambo

“Enggak ada gunanya lapor kalau dibohongi sama negara kayak gini. Aduh, biar Pak Mahfud belajar deh liat kenyataan, Pak Mahfud, Kapolri, sama Presiden biar belajar, ini ditutup-tutupi atau apa,” kata suara laki-laki dalam video tersebut.

Menanggapi beredarnya video tersebut, Divisi Humas Polri melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa video tersebut hoaks.

Polri menegaskan bahwa ruangan yang ada di dalam video tersebut bukanlah sel yang ada di Mako Brimob.

“Video tersebut tidaklah benar atau Hoax. Faktanya, video tersebut bukanlah situasi sel yang ada di Mako Brimob dan suara yang ada merupakan audio terpisah yang ditempel video tersebut,” tulis @divisihumaspolri, Selasa (27/9/2022).

Polri menduga video tersebut dibuat untuk menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Oleh karenanya, Polri mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi tersebut.

“Jangan mudah percaya dengan pemberitaan atau informasi yang belum jelas kebenarannya.”

Baca: Tanggapan Kamaruddin soal Eks Jubir KPK jadi Pengacara Sambo: Jangan karena Honor Pikul Dosa Klien

Update kasus Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap atau P21.

“Persyaratan formil materil telah terpenuhi,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan," tutur dia.

Adapun 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).

Lima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Kejadian disaksikan dan dibantu oleh Bripka Rikcy dan Kuat Ma’ruf.

Putri juga diketahui terlibat dalam kejadian tersebut.

Bahkan, dalam video animasi rekonstruksi yang dibuat Bareskrim Polri, Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J setelah ajudannya itu jatuh dan bersimbah darah di lantai.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Polri menetapkan 3 tersangka pembunuhan berencana lainnya yakni Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya dijerat pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP serta 55 dan 56 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Video Viral Dinarasikan Sel Mewah Ferdy Sambo, Mabes Polri: Hoaks, Itu Bukan di Mako Brimob

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda