TRIBUN-VIDEO.COM - Hampir Tiga bulan berjalan, kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) akhirnya akan segera disidangkan.
Hal ini menyusul selesainya proses pemeriksaan berkas perkara pembunuhan Brigadir J di Kejaksaan Agung.
Kejagung yang memeriksa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, telah menyatakan berkas perkara tersebut P21.
Baca: Komisi Yudisial Pastikan akan Pantau Sidang Ferdy Sambo Dkk, Bertujuan untuk Jaga Kemandirian Hakim
P21 adalah kode dalam berkas perkara yang digunakan setelah proses penyidikan di kepolisian.
Kode P21 artinya berkas perkara hasil penyidikan polisi tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) di kejaksaan.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau akrab disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ().
Baca: Diragukan oleh Publik, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Tetap Percaya Diri Kawal Kasus Sambo
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) KUHAP, penyidik polisi harus menyerahkan berkas perkara kepada pihak jaksa penuntut umum.
Apabila penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik harus menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Kemudian dalam Pasal 139 KUHAP, setelah JPU menerima hasil penyidikan yang lengkap maka akan menentukan apakah berkas perkara itu memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Apa Itu P21? Kode dari Kejaksaan untuk Nyatakan Berkas Perkara Brigadir J dan Ferdy Sambo Lengkap
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Bripka RR
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.