TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polres Bogor membekuk seorang pria berinisial SH (32) di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor atas kasus perdagangan bayi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pelaku menjual bayi dengan tarif Rp 15 juta.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengumpulkan para ibu hamil kemudian selanjutnya nanti setelah proses persalinan pelaku menjanjikan sang anak akan diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak tersebut.
Namun proses adopsinya itu sendiri dilakukan secara ilegal. (*)
Host : Firda Ananda
VP : Yohanes Anton Kurniawan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.