Panglima Andika Soroti Kasus Yonif 310 Serbu Sopir Angkot: Damai Tak Berarti Pidana Selesai!

Editor: Danang Risdinato

Video Production: Irvan Nur Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah besar soal kasus cekcok puluhan prajurit Yonif 310 Kidang Kencana cekcok dengan sopir angkot 09 di Sukabumi.

Andika menyoroti bahwa meskipun ada perdamaian antara kedua belah pihak, namun tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada sopir angkot yang diduga dilakukan prajurit TNI tidak bisa dihentikan.

Awalnya Orjen TNI, Marsda Reki Irene Lumme memaparkan kasus hukum yang terjadi antara TNI dengan sopir angkot di Sukabumi tersebut.

"Izin melanjutkan kasus perselisihan Yonif 310 dan sopir angkot di Sukabumi," tutur Reki

Kemudian, Danpuspomad Letjen TNI Chandra Sukotjo melanjutkan bahwa sesuai arahan Pangdam III Siliwangi kasus tersebut telah berdamai.

Baca: Alasan Jenderal Andika Perkasa Merevisi Syarat Tinggi Badan dan Usia Taruna, Lebih Mengakomodasi

"Yang bersangkutan melaporkan bahwa bapak Pangdam memberikan petunjuk bahwa kasus Yonif 310 KK sudah diselesaikan dengan pihak korban," sebutnya.

Jenderal bintang tiga tersebut pun menanggapi perintah pangdam tersebut bahwa kasus tidak dapat dihentikan.

"Jawaban ini kami tindak lanjuti bahwa penyelesaian kekeluargaan itu tidak menyelesaikan tindak pidana," tambah Chandra

Jenderal Andika pun wajahnya tampak mengetat ketika mendengar perdamaian tersebut jalan menghentikan tindak pidana yang terjadi.

"Bagus, Iya inikan tidak menghilangkan tindak pidananya, lanjut terus, lanjut terus," tegas Panglima.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Panglima Andika Marah Besar Kasus Yonif 310 Serbu Sopir Angkot: Damai Tak Berarti Pidana Selesai!

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda