Targetkan Bharada E Bisa Bebas, Ronny: Klien Kami Ada di Bawah Perintah Sambo saat Tembak Brigadir J

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Ardrianto SatrioUtomo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Bharada E, Rony Talapessy mengaku sedang fokus menerapkan Pasal 51 ayat 1 atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias J beberapa waktu lalu.

Baca: Pendeta Gilbert Lumoindong Bela Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Marah Anaknya Dituduh Lecehkan Putri

Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati).

Rony menjelaskan, Pasal 51 ayat 1 itu harus diterapkan ke kliennya karena saat melakukan penembakan di bawah perintah Ferdy Sambo. 

Baca: Ferdy Sambo & Putri Candrawathi akan Mengakui Perbuatannya dalam Persidangan Nanti

Kondisi Bharada E saat ini dalam keadaan sehat.

Beberapa waktu lalu, ia juga sempat menjalani konseling dengan dua orang psikolog.

Tujuan pendampingan psikolog itu supaya Bharada E siap menjalani sidang pidana kematian Brigadir Yosua.

Kemudian juga ada konseling kerohanian yang dijalani Bharada E supaya tetap berdoa kepada Tuhannya.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bhadara E di Bawah Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Rony Talapessy Targetkan Kliennya Bebas

 

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Bripka RR

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda