TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Bharada E, Rony Talapessy mengaku sedang fokus menerapkan Pasal 51 ayat 1 atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias J beberapa waktu lalu.
Baca: Pendeta Gilbert Lumoindong Bela Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Marah Anaknya Dituduh Lecehkan Putri
Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati).
Rony menjelaskan, Pasal 51 ayat 1 itu harus diterapkan ke kliennya karena saat melakukan penembakan di bawah perintah Ferdy Sambo.
Baca: Ferdy Sambo & Putri Candrawathi akan Mengakui Perbuatannya dalam Persidangan Nanti
Kondisi Bharada E saat ini dalam keadaan sehat.
Beberapa waktu lalu, ia juga sempat menjalani konseling dengan dua orang psikolog.
Tujuan pendampingan psikolog itu supaya Bharada E siap menjalani sidang pidana kematian Brigadir Yosua.
Kemudian juga ada konseling kerohanian yang dijalani Bharada E supaya tetap berdoa kepada Tuhannya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bhadara E di Bawah Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Rony Talapessy Targetkan Kliennya Bebas
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Irjen Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Bripka RR
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.