TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Pidsus Kejati Bangka Belitung, resmi menahan Denny Sandra dan Lasyidi, tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Kementerian Agama, Selasa (27/9/2022)
Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa mengatakan, penahanan terhadap keduanya dilakukan sekitar pukul 14.15 WIB.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Pangkalpinang.
Sebelumnya, Jumat (22/7/2022) bertepatan dengan momentum ke 62 HBA, Kejati Babel menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Kementerian Agama tersebut. Keduanya DS (Denny Sandra) dan LP (Lasyidi).
Denny merupakan PPK kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dengan Total Kerugian Negara lebih kurang Rp 5 miliar. (*)
Host : Firda Ananda
VP : Yohanes Anton Kurniawan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.