TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Serang menangkap lima orang
pengedar uang palsu (Upal).
Kelimanya yakni YS, AK, SJ, DW dan SI, ditangkap di tempat berbeda pada Jumat (16/9/2022).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, saat ekspos di Mapolres Serang, pada Selasa (26/9/2022).
Upaya penangkapan kelima pengedar uang palsu itu berawal dari Tim Resmob Polres Serang, melakukan patroli rutin dan melihat gelagat seseorang yang mencurigakan. (*)
Host : Firda Ananda
VP : Yohanes Anton Kurniawan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.