Waspada Adanya Uang Palsu, 5 Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Ditangkap Polres Serang

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUN-VIDEO.COM, SERANG - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Serang menangkap lima orang pengedar uang palsu (Upal).

YS, AK, SJ, DW dan SI, pelaku pengedar uang palsu ditangkap di tempat berbeda pada Jumat (16/9/2022).

"Uang palsu sudah diedarkan di wilayah Saketi, Kabupaten Pandeglang dan wilayah Tangerang," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, saat ekspos di Mapolres Serang, pada Selasa (26/9/2022).

Upaya penangkapan kelima pengedar uang palsu itu berawal dari Tim Resmob Polres Serang, melakukan patroli rutin dan melihat gelagat seseorang yang mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar, didapat adanya isi percakapan dalam handphone milik salah satu tersangka (YS) sebuah percakapan transaksi jual beli uang palsu.

Baca: 2 Warga Indramayu Edarkan Uang Palsu di Majalengka, Modus Belanja Agar Dapat Uang Kembalian Asli

Dan saat dibawa ke rumah tersangka di wilayah Perum Persada Banten, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni AK dan SJ.

"Hasil penggeledahan di rumah tersangka YS, didapatkan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu baru senilai Rp 70 juta dan dua orang tersangka lainnya yakni AK dan SJ," katanya

Tim Resmob Polres Serang kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi berinisial DW.

"Dan dari tangan tersangka DW, petugas kembali mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu lama sebanyak Rp 10 juta rupiah," terangnya.

Hasil penyelidikan dan keterangan dari para tersangka, baik YS maupun DW, uang palsu yang didapatkannya berasal dari tersangka SI di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang-Banten

Baca: Nenek-nenek Jadi Korban Peredaran Uang Palsu di Lampung, Lagi lagi Modus Beli untuk Dapat Kembalian

Meski dalam penangkapan SI tidak ditemukan barang bukti uang palsu, namun SI mengaku, uang palsu yang dimiliki YS dan DW merupakan uang palsu dari tersangka SI.

Yudha menegaskan, pihaknya masih akan terus mendalami kasus pengedar uang palsu, dan akan menangkap siapa pembuat uang palsu tersebut.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meneliti pembayaran dalam setiap melakukan transaksi jual beli.

Sementara itu, untuk kelima tersangka, dijerat dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 10-15 tahun penjara dan denda paling sedikit 10 milyar dan paling banyak 50 miliar. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Lima Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Baru di Serang Ditangkap, Begini Modusnya

# Pengedar # Uang Palsu # Serang # Banten

Sumber: Tribun Banten
   #Pengedar   #uang palsu   #Serang   #Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda