TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kode etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J telah selesai digelar pada Senin (26/9/2022).
Hasil dari sidang etik tersebut, Ipda Arsyad terbukti melanggar etik dan dihukum demosi selama tiga tahun oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Selain hukuman demosi, Ipda Arsyad pun diberi sanksi pembinaan mental selama satu bulan.
Baca: Peran Anak Anggota DPR yang Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Dikenai Hukuman Demosi 3 Tahun
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
Ipda Arsyad mendapat sanksi administratif mutasi bersifat demosi sejak dimutasikan ke Yanma Polri.
Ipda Arsyad tak melakukan banding atas putusan tersebut.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujarnya dalam konfrensi pers virtual, Selasa (27/9/2022).
Baca: Sosok Anak Anggota DPR yang Terlibat Kasus Brigadir J, Dihukum 3 Tahun
Tak hanya demosi, Ipda Arsyad juga menerima beberapa sanksi lainnya.
Kombes Nurul berujar, Ipda Arsyad diberi sanksi pembinaan mental selama satu bulan.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," terang Kombes Nurul Azizah.
Selanjutnya, Arsyad berkewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis.
Permintaan maaf tersebut ditujukan kepada institusi dan pimpinan Polri.
Lantaran, Ipda Arsyad dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," jelas Nurul.
Baca: Sempat Tertunda, Sidang Etik Ipda Arsyad terkait Kasus Kematian Brigadir J Digelar Hari Ini
Atas sanksi yang dijatuhkan, Ipda Arsyad menerima putusan dan tak mengajukan banding.
Dalam sidang KKEP terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan, enam orang dihadirkan sebagai saksi.
Mereka yakni AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM. (Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan: Disanksi Demosi 3 Tahun, Harus Ikut Pembinaan Mental
# TRIBUNNEWS UPDATE # Sidang Etik # Ipda Arsyad Daiva # pembunuhan # Brigadir J # Polri # Ferdy Sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.