TRIBUN-VIDEO.COM - Ipda Arsyad Daiva Gunawan, anak seorang anggota DPR RI, terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo dihukum demosi selama tiga tahun.
Saat kejadian tersebut berlangsung, Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjabat sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah anak dari anggota DPR Komisi XI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.
Hukuman demosi tiga tahun dijatuhkan terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP).
Baca: Setelah Sempat Ditunda, Ipda Arsyad Daiva Gunawan Disidang Etik Kasus Kematian Brigadir J Hari Ini
Sebagai informasi, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Dalam penjelasannya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa Ipda Arsyad terbukti telah melanggar etik.
"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Nurul dalam konfrensi pers virtual, Selasa (27/9/2022).
Baca: Sosok Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Orang Pertama yang Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J
Keputusan demosi itu diputuskan oleh Ketua Komisi KKEP Kombes Pol Rahmat Pamuji.
Selain itu, dia juga dibantu oleh Kombes Pol Sakius Ginting dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.
Dalam sidang Ipda Arsyad, pihaknya juga menghadirkan sebanyak 6 orang sebagai saksi.
# Brigadir J # Ipda Arsyad Daiva Gunawan # demosi # DPR RI # Ferdy Sambo
Baca berita lainnya terkait Ipda Arsyad Daiva Gunawan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menguak Peran Anak Anggota DPR yang Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polisi Ini Dihukum 3 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.