TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut masih terus menjalani wajib lapor.
Arman berujar, Putri Candrawathi menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu sebelum ia ditahan.
Wajib lapor tersebut lantaran Putri tak ditahan seusai menjadi tersangka.
Baca: Istri Sambo, Putri Candrawathi Belum Ditahan, Masih Rutin Lakukan Wajib Lapor Dua Kali Setiap Pekan
Putri Candrawathi terakhir disebut menjalankan wajib lapor di Bareskrim Polri.
"Sudah (wajib lapor, Red), terakhir kemarin jam 14.00 WIB di Bareskrim," kata Arman saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).
Meski demikian, Arman tak merinci terkait berapa kali Putri telah menjalani wajib lapor.
Arman mengatakan, yang pasti kliennya menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Baca: Akan Evaluasi Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Istri Sambo, Polri: Jika Sehat, Ada Langkah Lanjut
"Saya nggak hitung, silahkan cek ke penyidik saja," jelasnya.
Wajib lapor akan dilakukan hingga berkas perkara Putri dinyatakan lengkap oleh kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara itu, pihak polisi enggan membeberkan wajib lapor yang dijalani Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
Kombes Nurul menyebut, hal itu merupakan teknis penyidikan.
Baca: IPW Sebut Pelecehan Seksual Jadi Alibi Putri Candrawathi agar Dapat Keringanan Hukuman
"Itu teknis. Nanti kami coba carikan info ya," tukas dia.
Sebagai informasi, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi.
Di antaranya, kesehatan Putri Candrawathi hingga pertimbangan tersangka yang memiliki balita. (Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Masih Jalani Wajib Lapor Dua Kali Sepekan di Kasus Brigadir J
# TRIBUNNEWS UPDATE # Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # wajib lapor # pembunuhan # Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.