TRIBUN-VIDEO.COM - Indonesia Police Watch (IPW) menduga kemunculan kasus pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hanya alasan untuk meringankan hukuman.
Adapun Putri Candrawarti merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan terancam hukuman pidana mati.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, masih ada potensi penyidik Polri masuk angin dalam menangani kasus yang melibatkan Ferdy Sambo itu.
Menurut dia, ada juga kemungkinan bahwa Ferdy Sambo melakukan tawar-menawar atau bargaining kepada penyidik yang menangani kasus Brigadir J.
Tudingan itu, menurut Sugeng, disampaikannya berdasarkan analisis berbasis normatif.
Sebab, ia menilai, Putri Candrawarhi sudah memenuhi syarat objektif ketentuan penahanan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Oleh karena itu, Sugeng menerangkan, alasan subjektif Polri tidak menahan Putri karena alasan kemanusiaan, agak janggal.
Tak hanya itu, menurutnya, Sambo memiliki kartu truf atau alat atau bukti andal yang digunakan untuk mengalahkan lawan di saat terakhir.
Apalagi, Sambo diketahui dalam beberapa tahun terakhir menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Namun demikian, Sugeng tidak menjelaskan soal kartu truf yang dimaksudkannya itu.
Putri Candrawathi mengaku mendapat pelecehan dari Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
Diduga, pelecehan ini yang menjadi penyebab pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga merekomendasikan Polri kembali mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul IPW Duga Pelecehan Putri Candrawathi untuk Ringankan Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.