TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad Dimyati diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Pada Jumat (23/9/2022), Sudrajad Dimyati tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati juga sempat meminta restu pada MA untuk menghadiri pemanggilan KPK.
"Jadi Pak SD (Sudrajad Dimyati) tadi malam masih di rumahnya."
"Tadi pagi ada ketemu dengan kami, minta restu bahwa siap menghadiri (pemanggilan KPK)," ujar Andi di Gedung MA, Jakarta, Jumat, dilansir Kompas.com.
Mendengar Sudrajad Dimyati meminta restu, Andi menyebut MA meminta dia kooperatif menjalankan proses hukum yang ada.
"Kami mendorong supaya menghadiri, memenuhi panggilan KPK ini," jelas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Agung Sudrajad Dimyati Penuhi Panggilan KPK, Sempat Minta Restu Mahkamah Agung
Baca: Penampakan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati saat Kenakan Baju Tahanan KPK, Tangan Sudah Diborgol
Baca: Detik-detik KPK Tangkap Yosep Parera yang Diduga Suap Hakim Agung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.