TRIBUN-VIDEO.COM - Polsek Meral, mengamankan seorang pelaku revidivis kasus pencurian di wilayah hukum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Konferensi pers di pimpin langsung Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama Putra, didampingi Kasi Humas dan Kanit Reskrim Polres Karimun, di Polsek Meral, Jumat (23/9/2022).
Baca: 3 Rekanan Residivis Kembali Beraksi di Nunukan, Korban Pencurian Alami Kerugian Belasan Juta Rupiah
Baca: Pelaku Pencurian Alis & Kelopak Mata Jenazah Tak Terbukti Alami Gangguan Jiwa, Sidang Segera Digelar
AKP Brasta Pratama Putra mengatakan, pelaku pencurian merupakan residivis yang telah empat kali yang keluar masuk penjara dengan kasus yang serupa.(*)
# Polsek Meral # Kabupaten Karimun # Pelaku Pencurian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.