Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

3 Rekanan Residivis Kembali Beraksi di Nunukan, Korban Pencurian Alami Kerugian Belasan Juta Rupiah

Jumat, 23 September 2022 21:37 WIB
Tribun Kaltara

TRIBUN-VIDEO.COM, NUNUKAN - Tiga rekanan residivis kembali beraksi di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), korban pencurian mengalami kerugian materi hingga belasan juta rupiah pada Jumat (16/09), sekira pukul 13.00 Wita.

Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lingkar, Gang Maspul, RT 17 Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, AKP Alimin mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan tiga tersangka residivis.

Ketiga pria tersebut diantaranya inisial MA (22), SN (20), dan HS (28).

Alimin mengatakan HS merupakan tersangka penadah atas barang hasil curian kedua temannya yakni MA dan SN.

Baca: Wagub Ariza Tanggapi soal Anies Diduga Perintahkan Lurah Tarik Pungli: Ada Sanksi yang Melakukan

"Masing-masing diamankan di tempat yang berbeda. Pertama yang diamankan oleh unit Reskrim dan Intelkam Polsek KSKP Nunukan adalah HS. Lalu dikembangkan ke MA dan SN. Ternyata korban juga kenal dengan HS," kata Alimin kepada TribunKaltara.com, Jumat (23/09/2022), pukul 20.00 Wita.

Alimin menjelaskan pada hari Kamis (22/09), pukul 14.45 Wita unit Reskrim dan Intelkam Polsek KSKP Nunukan berhasil mengamankan HS di Jalan Pelabuhan Baru Gang Kurau RT 21, Kelurahan Nunukan Timur.

Setelah diamankan petugas membawa HS ke kantor Polsek KSKP Nunukan untuk dimintai keterangan.

Petugas melakukan pengembangan setelah HS mengaku ia mendapat barang hasil curian dari dua orang rekannya.

Pada hari yang sama sekira pukul 15.30 Wita tersangka MA akhirnya diamankan di sebuah rumah kontrakan Jalan Persemaian, Kelurahan. Nunukan Barat.

"Setelah diamankan anggota kami akhirnya bawa ke kantor. Lalu dari keterangan MA, anggota lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SN di Jalan Rimba, Nunukan Utara pada pukul 20.00 Wita," ucap Alimin.

Dari keterangan MA dan SN, keduanya mengambil tas milik korban yang juga pelapor inisial FS, saat dia sedang tertidur di ruang tamu rumah milik keluarga korban.

"Setelah MA dan SN mengambil tas milik korban, lalu membagi hasil curian berupa sejumlah uang kepada HS," ujar Alimin.

Pengakuan Korban FS

Pada Jumat (16/09), sekira pukul 13.00 Wita, FS baru datang dari Tawau, Malaysia dan akan menginap di rumah keluarganya inisial DW Jalan Gang Maspul RT 07, Kelurahan Selisun.

Baca: Sidang Brigjen Hendra yang Terus Molor Disorot, Diduga Ada Unsur Kesengajaan untuk Mengulur Jadwal

Alimin beberkan, begitu tiba di rumah saudaranya DW, FS langsung meletakkan tas ransel warna kuning di ruang tamu rumah keluarganya itu.

"Sekira pukul 21:00 Wita, korban merasa ingin tidur. Namun karena kedinginan dia lalu menggambil sarung yang berada di dekat tas ranselnya. Namun saat korban mengambil sarung yang berada di dekat tas ranselnya, kaget ranselnya sudah hilang," tutur Alimin.

Korban sempat menanyakan keberadaan tas ranselnya kepada DW tapi keluarganya itu juga tak mengetahuinya.

"Di dalam tas ransel FS ada handphone, gelang emas 2 gram, uang tunai sebesar Rp3.700.000. Lalu uang Ringgit sebesar RM1.200. Ada juga KTP, Paspor, dan surat vaksin," ungkapnya.

Baca: Pasar Murah yang Digelar Perindag Tabalong Diserbu Warga, Bawang Merah dan Putih Jadi Incaran

Kejadian pencurian itu membuat korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 11.500.000.

Saat ini ketiga tersangka itu telah diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Terhadap MA dan SN dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sedangkan HS dipersangkakan Pasal 480 KUHP yang menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (*)

# residivis # Aksi Pencurian # Nunukan # Polda Kalimantan Utara

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Kaltara

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved