Kejari Bandar Lampung Eksekusi Uang Rampasan Rp 1,19 Miliar Hasil Ungkap Kasus Narkoba

Editor: Sigit Ariyanto

Cameraman: Radifan Setiawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan uang hasil rampasan negara sebesar Rp 1.195 miliar.

Kejari Bandar Lampung mendapatkan uang rampasan negara dari terpidana Jefri Susandi dalam kasus penyalahgunaan narkoba sabu-sabu seberat 41,6 kg tahun pada 2020 lalu.

Kejari Bandar Lampung menyetorkan uang rampasan negara sebesar Rp 1.195 miliar ke Bank Mandiri di Jalan Cut Mutia, Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022).

Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan bahwa hasil uang rampasan dari terpidana Jefri Susandi disetorkan kepada Bank Mandiri.(*)

Host: Firda Ananda
VP: Lutfi Tursilowati N.A

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda