TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan uang hasil rampasan negara sebesar Rp 1.195 miliar.
Kejari Bandar Lampung mendapatkan uang rampasan negara dari terpidana Jefri Susandi dalam kasus penyalahgunaan narkoba sabu-sabu seberat 41,6 kg tahun pada 2020 lalu.
Kejari Bandar Lampung menyetorkan uang rampasan negara sebesar Rp 1.195 miliar ke Bank Mandiri di Jalan Cut Mutia, Bandar Lampung, Kamis (22/9/2022).
Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan bahwa hasil uang rampasan dari terpidana Jefri Susandi disetorkan kepada Bank Mandiri.(*)
Host: Firda Ananda
VP: Lutfi Tursilowati N.A
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.