KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap Serta 9 Orang Lainnya

Editor: Erwin Joko Prasetyo

Video Production: Lalu Yusuf Wibisono

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Sudrajad diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Baca: KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus OTT di Mahkamah Agung, Hakim Sudrajat Dimyati Ikut Terlibat

Sembilan orang lainnya yang dimaksud Firli antara lain Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri.

Mereka dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Sudrajad.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Baca: Lukas Enembe Punya Tambang Emas di Tolikara Papua, Belum Dilaporkan KPK karena Izin Masih Diurus

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

# Komisi Pemberantasan Korupsi # KPK # hakim agung # Mahkamah Agung # Sudrajad Dimyati # tersangka # kasus

Baca berita terkait di sini.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda