Pendukung Lukas Enembe Bisa Dipidana jika Halangi Penyidikan KPK, MAKI Beri Saran

Video Production: Puput Wulansari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan tindakan pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe yang menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan bisa dijerat pidana.

Sebagaimana diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, rumah Lukas dijaga massa.

Selain itu, massa yang menyebut dirinya ‘Koalisi Rakyat Papua’ juga melakukan unjuk rasa bertajuk ‘Save Lukas Enembe’.

Boyamin mengatakan, tindakan membela pelaku tindak pidana korupsi tanpa memiliki dasar dan kepatuhan terhadap hukum bisa berhadapan dengan pidana.

Baca: Tito Karnavian Enggan Urus Kasus Lukas Enembe: Sahabat Lama, Kalau soal Hukum Saya Tak Ikut Campur

“Nanti bisa berproses sebagai menghalangi penyidikan,” kata Boyamin saat dihubungi awak media, Kamis (22/9/2022).

Sebaliknya, Boyamin meminta para pendukung itu mendorong Lukas Enembe agar menemui penyidik guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Menurut Boyamin, terkait tudingan bahwa Lukas Enembe dikriminalisasi bisa dibuktikan di pengadilan.

Pasalnya, KPK juga memiliki riwayat mengalami kekalahan di peradilan.

“KPK juga sudah dua kali kalah paling tidak melawan Samin Tan sama Sofyan Basir, mereka diputus bebas,” kata Boyamin.
Sebelumnya diberitakan, rumah Lukas Enembe dijaga massa sejak Gubernur Papua itu ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, massa pendukung Lukas Enembe juga melakukan unjuk rasa.

Baca: Kuasa Hukum Lukas Enembe Benarkan Kliennya Main Kasino di Singapura, Bantah Habiskan Uang Miliaran

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengakui unjuk rasa itu memang bentuk kebebasan masyarakat yang diakui undang-undang.

Namun demikian, KPK menduga demonstrasi tersebut dikondisikan pihak pendukung Lukas Enembe.

"Kenapa misalnya Menkopolhukam mengumpulkan para penegak hukum yang terkait dengan Papua? Itu memang dirasa perlu, situasi di sana agak berbeda dari yang biasanya," kata Karyoto, Selasa (20/9/2022).

Sebelumnya, Lukas Enembe disebut menjadi tersangka dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua.

Selain itu, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut terdapat dua kasus lain yang sedang didalami yakni, dugaan korupsi dana operasional dan pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON).

# Lukas Enembe # MAKI # dipidana # pendukung # KPK

Baca berita lainnya terkait Lukas Enembe

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MAKI Ingatkan Pendukung Lukas Enembe Bisa Dipidana jika Halangi Penyidikan KPK

Sumber: Kompas.com
   #Lukas Enembe   #MAKI   #dipidana   #pendukung   #KPK
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda