Kuasa Hukum Bharada E, Menilai Gugatan Perdata oleh Deolipa Yumara Membuat Kliennya Tak Nyaman

Editor: Bintang Nur Rahman

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menilai gugatan perdata senilai Rp 15 miliar oleh Deolipa Yumara membuat kliennya tak nyaman.

Tak hanya itu, Ronny menegaskan, Bharada E tak akan bisa membayar gugatan tersebut sekalipun sampai pensiun nanti.

Dikutip dari Kompas.com, Ronny berujar, gugatan Deolipa tersebut hanya akan menganggu konsetrasi Bharada E dalam menghadapi kasus pidananya.

Tak hanya pada Bharada E, keluarganya juga disebut tidak merasa nyaman.

Baca: Bantah Kapolri, Bripka RR Tegaskan Senjata yang Dipakai Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Miliknya

"Bharada E dan keluarga sangat tidak nyaman dengan gugatan ini, hanya menganggu kosentrasi dalam menghadapi kasus pidana yang sedang menimpa Bharada E," ujar Ronny, melalui ketarangan tertulis, Rabu (21/9/2022).

Seperti diketahui, gugatan ini dilayangkan oleh Deolipa imbas pencabutan kuasanya sebagai pengacara Bharada E.

Tak hanya Bharada E, gugatan juga dilayangkan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Ronny menjelaskan, pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya apabila hal itu dikehendakinya.

Dikatakan oleh Ronny, hingga kini kliennya tidak memiliki kewajiban untuk membayar lawyer fee senilai Rp 15 miliar yang diminta Deolipa.

Baca: Respons Kuasa Hukum Bharada E terkait Gugatan Deolipa Yumara di PN Jaksel: Tak Punya Waktu Meladeni

Pasalnya Bharada E tak memiliki perjanjian jasa hukum yang mengikat.

Ditekankan oleh Ronny, kliennya tak mampu membayar gugatan tersebut.

"Bharada E tidak punya uang, kerja sampai puluhan tahun, sampai pensiun pun tidak bisa mengumpulkan uang sebanyak itu," ujar Ronny.

Sidang perdana gugatan perdata ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/9).

(Tribun-Video.com)

# kuasa hukum # Bharada E # gugatan # Deolipa Yumara # Ronny Talapessy

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda