TRIBUN-VIDEO.COM - Pemuda asal Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah alisa MAH kini ditetapkan sebagai tersangka kasus peretasan yang dilakukan hacker Bjorka.
MAH dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, MAH dijerat Pasal 31, Pasal 32, Pasal 46, dan Pasal 48 UU ITE.
MAH ditetapkan menjadi tersangka karena berperan sebagai penyedia channel atas nama Bjorkanism di Telegram.
Meski dijerat sejumlah pasal dan ditetapkan jadi tersangka, MAH tak ditahan polisi dan dipulangkan seusai pemeriksaan pada Jumat (16/9/2022).
Dedi mengatakan, MAH tak ditahan dan kini hanya dikenakan wajib lapor.
Sebelumnya, Bjorka menjadi sorotan karena diduga meretas sejumlah data dan situs pemerintah.
Bjorka juga membagikan data pribadi sejumlah pejabat publik mulai NIK hingga nomor kartu keluarga.
Sejumlah korban doxing Bjorka antara lain, Menteri Komunikasi dan Infomatika Jhonny G Plate, Ketua DPR RI Puan Maharani, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dan Menteri BUMN Erick Thohir. (*)
Host : Firda Ananda
VP: Lutfi Tursilowati N.A
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.