TRIBUN-VIDEO.COM - Titis Rachmawati, kuasa hukum keluarga AM (17) santri Pondok Modern Darussalam Gontor yang tewas dianiaya, kini membatalkan laporannya ke polisi.
Titis mengatakan, pihak keluarga AM memutuskan tak melaporan pihak pondok Gontor karena kurangnya dasar hukum apabila melakukan pelaporan.
Menurut Titis, kasus tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman antara pihak Gontor dengan keluarga korban.
Titis mengungkapkan, ia dan ibu dari AM, Soimah berulang kali mengamati situasi yang terjadi.
Kemudian mereka memutuskan untuk tidak akan melaporkan pihak pondok Gontor ke polisi.
Titis menambahkan selama kasus ini bergulir, pihak keluarga korban maupun dirinya sebelumnya belum pernah ke Ponpes Gontor.
Sehingga, banyak miss komunikasi yang terjadi setelah apa yang disampaikan.
Ditanya soal komunikasi antara Soimah ibu korban dengan pihak Ponpes Gontor, dia mengaku, saat itu Soimah berkomunikasi dengan pihak Gontor melalui orang lain.
Mungkin, karena melalui orang lain menimbulkan penyampaian yang kurang tepat.
Saat ini, pihaknya mengedepankan jalur mediasi antar kedua belah pihak.
Sebelumnya, Titis dan tim sudah melihat TKP hingga seluruh kegiatan Pondok Gontor saat korban dianiaya.
Menurutnya, memang banyak terjadi miss komunikasi antara pihak keluarga dan Pondok Gontor.
Dua tersangka saat ini sudah masuk proses hukum dan akan dijatuhi hukuman sesuai Undang-Undang (UU) Anak. (*)
Host : Firda Ananda
VP: Lutfi Tursilowati N.A
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.