TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J segera masuk persidangan jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Jelang persidangan, Bhadara E mendapatkan angin segar.
Pertama LPSK melakukan koordinasi ke Kejagung agar Bharada E dapat dituntut hukuman ringan dalam kasus tewasnya Brigadir J
Pasalnya Bharada E telah menjadi justice collaborator (JC) di kasus Brigadir J.
Baca: Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Bharada E Dapat Keringanan Hukuman
Hal lainnya sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain, diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.
Serta agar pada tahap tuntunan di persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keringanan hukuman kepada Bharada E dibandingkan terdakwa lain.
Keduanya keterangan dari Bripka Rickr Rizal atau RR juga menguntungkan bagi Bharada E.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Angin Segar bagi Bharada E: Status JC Dapat Keringanan Hukuman hingga Kesaksian Bripka Ricky Rizal
#Bharada E #justice collaborator #keringanan hukuman #Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.