TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Militer II-08 Jakarta memecat dan memenjarakan tiga anggota TNI yang terbukti melakukan praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Perbuatan ketiganya dianggap telah melanggar norma agama dan norma kesusilaan.
Ketiga oknum TNI tersebut adalah Sersan Dua (Serda) FA, Sersan Satu (Sertu) R dan Kelasi Satu (KLS) IF.
Baca: Keras! Wagub DKI Ahmad Riza Pastia Pastikan Tak Ada Tempat untuk LGBT di Ajang Citayam Fashion Week
Diketahui Serda FA mulai tertarik dengan sesama prajurit TNI sejak tahun 2020.
Total ada dua anggota TNI yang diajaknya melakukan hubungan sesama jenis.
Hakim menyatakan, perbuatan menyimpang itu dilakukan ketiganya di mess Cilangkap, Jakarta Timur.
Ironisnya, hubungan sesama jenis tersebut dilakukan hingga berulang kali.
Majelis berpendapat, perbuatan para terdakwa yang melakukan praktik hubungan seksual sesama jenis menunjukan perilaku yang sangat merugikan institusi.
Apalagi hal itu juga sangat bertentangan dengan norma agama dan norma kesusilaan.
Baca: Bawa Spanduk Penolakan LGBT, Warga Tanah Abang Pawai Obor di Citayam Fashion Week
"Para terdakwa telah mengetahui perbuatan tersebut melanggar norma agama dan norma kesusilaan," demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilansir dari laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/9/2022).
Dikutip dari Kompas.com, putusan pengadilan pun menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang disengaja.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja'" kata putusan itu.
Padahal sudah jelas TNI memiliki peraturan soal penindakan prajurit TNI yang melakukan praktik LGBT.
Aturan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan ST Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021.
Baca: Citayam Fashion Week Ditutup, Wagub Ariza Pikirkan Relokasi hingga Soroti Perilaku LGBT
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dipecat dari TNI dan dijatuhi pidana penjara selama lima bulan.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 bulan," imbuh bunyi putusan tersebut. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terbukti LGBT, Pengadilan Militer Jakarta Pecat dan Penjarakan 3 Anggota TNI
# TRIBUNNEWS UPDATE # LGBT # TNI # sesama jenis # Pengadilan Militer
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.