Peluang Bharada E Dapat Hukuman Ringan, Jadi Justice Collaborator hingga Kesaksian Bripka RR

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: Arie Setyaga Handika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J segera masuk persidangan jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Jelang persidangan, Bhadara E mendapatkan angin segar.

Pertama LPSK melakukan koordinasi ke Kejagung agar Bharada E dapat dituntut hukuman ringan dalam kasus tewasnya Brigadir J

Pasalnya Bharada E telah menjadi justice collaborator (JC) di kasus Brigadir J.

Hal lainnya sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain, diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.

Serta agar pada tahap tuntunan di persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keringanan hukuman kepada Bharada E dibandingkan terdakwa lain.

Keduanya keterangan dari Bripka Rickr Rizal atau RR juga menguntungkan bagi Bharada E.

Baca: Kuasa Hukum Bharada E Sebut Pernyataan Bripka RR Menguntungkan Kliennya, Berharap Bisa Bebas

LPSK Koordinasi ke Kejagung agar Bharada E Dapat Dituntut Hukuman Ringan Perkara Brigadir J

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan berkas Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan koordinasi dilakukan untuk memastikan Bharada E mendapat hak dan perlakuan sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

"Koordinasi dimaksud menyamakan persepsi, menyamakan pandangan apa hak-hak seseorang yang disposisikan sebagai JC," kata Rully di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (12/9/2022).

Pasalnya sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain, diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.

Serta agar pada tahap tuntunan di persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keringanan hukuman kepada Bharada E dibandingkan terdakwa lain.

"Hak-hak seseorang yang disposisikan sebagai JC. Tentu kita harap antara penyidik, Kejaksaan dan LPSK bisa bersinergi. Perlindungan, perlakuan khusus dan penghargaan terhadap Bharada E," ujarnya.

Dimanapun Bharada E Ditahan, LPSK Pasti Beri Perlindungan

Perihal penahanan ketika beralih dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, Rully menuturkan belum ada keputusan apakah LPSK menyarankan eks ajudan Irjen Ferdy Sambo itu dipindah dari Rutan Bareskrim Polri atau tidak.

Sebagai seorang JC Bharada E sepatutnya dapat ditahan di Rutan khusus JC, tapi hingga kini LPSK belum memiliki Rutan tersebut sehingga masalah penahanan harus dibahas lebih lanjut.

Baca: Sambo Bantah Perintahkan Bharada E Isi Amunisi ke Pistol, Lagi-lagi Beda Keterangan dengan Bharada E

"Kan nanti kalau berkasnya P21 (dinyatakan Kejaksaan lengkap) kewenangan penahanan beralih ke Kejaksaan. Maka itu salah satu poin koordinasi kita ke Kejaksaan," tuturnya.

Namun, Rully memastikan di manapun Bharada E nantinya ditahan ketika sudah menjadi terdakwa, LPSK akan tetap memberikan perlindungan untuk memastikan keselamatan jiwa.

Hingga kini Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri masih mendapat penjagaan 24 jam penuh dari petugas LPSK, serta pendampingan spritual untuk penguatan mental.

"Perlingungan (saat Bharada E menjadi tahanan Kejaksaan) akan dilakukan setidaknya sama dengan apa yang sudah dilakukan LPSK saat ini, bentuk dan teknisnya," lanjut Rully.

Kesaksian Bripka Ricky Rizal Membawa Keuntungan Buat Bharada E

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy merespons kesaksian yang disampaikan Bripka Ricky Rizal atau RR melalui pengacaranya.

Kata Ronny, pernyataan dari Bripka Ricky yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dituangkan oleh Bharada E.

Baca: Sambo Bantah Perintahkan Bharada E Isi Amunisi ke Pistol, Lagi-lagi Beda Keterangan dengan Bharada E

"Betul Kesaksian RR ini menguatkan keterangan klien saya yg sudah di sampaikan di BAP," kata Ronny saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/9/2022).

Adapun beberapa kesaksian Bripka RR yang disebut Ronny sesuai dengan BAP di antaranya yakni soal adanya perjanjian uang dari Ferdy Sambo kepada Bharada E dan RR.

Tak hanya itu, ada juga pernyataan lain dari Bripka RR yakni perihal adanya perintah dari Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Contohnya mengenai uang yang dijanjikan sama seperti yang klien saya sampaikan terus soal perintah bahwa FS memerintah dengan keterangan RR," kata dia.

Dengan adanya pernyataan dari Bripka RR itu kata Ronny, membuat keterangan dari Bharada E menjadi lebih konsisten dan menguntungkan kliennya.

Baca: Sebut Pernyataan Bripka RR Menguntungkan bagi Bharada E, Pengacara: Menguatkan Keterangan Klien Saya

Dirinya juga menilai, kalau apa yang disampaikan oleh Bripka Ricky tersebut menunjukkan apa yang disampaikan oleh Bharada E sesuai dengan keadaan yang terjadi.

"Klien saya (Bharada E, red) sudah konsisten bahwa keterangannya sudah sebenar benarnya," ucap dia.

Atas hal itu, Ronny Talapessy berharap Bharada E dapat dibebaskan dari perkara yang menjeratnya sesuai dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD.

Terlebih dalam kasus ini, Bharada E sudah mengajukan diri sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC) dan didapati hasil dari LPSK dan Komnas HAM kalau kliennya hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo.

"Karena faktanya dia tidak punya niat (sudah disampaikan komnas ham,lpsk) dan menjalankan perintah," tukas dia.

(tribun network/thf/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Angin Segar bagi Bharada E: Status JC Dapat Keringanan Hukuman hingga Kesaksian Bripka Ricky Rizal

# Bripka Ricky Rizal # Bharada E # Kasus Brigadir J # justice collaborator

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda