Buntut Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo, Bharada Sadam Dihukum Demosi 1 Tahun

Editor: Danang Risdinato

Video Production: Irvan Nur Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kode etik dan profesi Polri terhadap Bharada Sadam alias Bharada S sudah rampung. Hasilnya, dia dihukum demosi selama setahun dan ditahan selama 20 hari.

Adapun Bharada Sadam yang juga eks sopir Ferdy Sambo dihukum buntut intimidasi wartawan yang sedang meliput kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Keputusan sidang etik itu dibacakan langsung oleh Ketua Komisi Sidang Etik Kombes Rachmat Pamudji. Menurut Rachmat, Bharada Sadam telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar etik.

Baca: Ferdy Sambo Diduga Kumpulkan Sejumlah Anggota Polri di Provos, Bahas Skenario Kematian Brigadir J

"Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi etik yaitu perilaku pelanggaran dinyatakan sebagi perbuatan tercela, kewajiban pelaggar meminta maaf seara lisan terhadap komisi etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Kedua, sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Rachmat seperti dilihat Tribunnews dari portal Polri TV, Senin (12/9/2022).

Selain itu, sidang etik juga menemukan fakta yang meringankan karena Bharada Sadam kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Akibat perbuatan itu, Bharada Sadam telah menjalani penahanan di tempat khusus selama 20 hari di Mako Brimob.

Menurut Rachmat, majelis komisi sidang kode etik menyimpulkan bahwa Bharada Sadam telah melakukan perbuatan tercela dengan mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas meliput kasus kematian Brigadi J.

Baca: Bripka RR Mengaku seusai Insiden Penembakan, Sambo Sempat Kumpulkan Para Bawahannya di Satu Tempat

"Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada hp wartawan detik.com dan CNN yang melakukan peliputan di rumah pribadi Kadiv Propam Polri atas nama Irjen pol Ferdy Sambo di Saguling," jelas Rachmat.

Lebih lanjut, Rachmat menuturkan bahwa tindakan Bharada Sadam menyebakan pemberitaan viral dan membuat reputasi Polri menjadi buruk di masyarakat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada Sadam Dihukum Demosi 1 Tahun Buntut Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo

# Ferdy Sambo # demosiRumah Ferdy Sambo # wartawan # intimidasi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda