Pihak Jessica Iskandar Minta Kepolisian Jemput Paksa Pelaku Penipuan: Pasal Sudah Ada, Kenapa Lemot?

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: Diah Putri Pamungkas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Jessica Iskandar meminta kepolisian menjemput paksa Steffanus Budianto.

Kasus penipuan yang dialami Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag kini mencapai babak baru.

Pihak Jessica Iskandar lega lantaran kasus penipuan yang dialaminya ditindaklanjuti.

Hal tersebut disampaian oleh kuasa hukum Jessica Iskandar, Mariono Simanjuntak.

Mariono Simanjuntak mengungkapkan jika terlapor Steffanus Budianto sudah dipanggil penyidik Polda Metro Jaya.

Baca: Mobil Alphard Disita Tanpa Surat, Jessica Iskandar Laporkan Oknum Polda Bali ke Divpropam Polri

“Informasi yang kami dapat, terlapor sudah dipanggil satu kali oleh Polda Metro Jaya," kata Mariono Simanjuntak.

Namun, Jessica Iskandar berharap jika pelaku tidak kooperatif, perlu dijemput paksa.

“Demi menjamin kepastian hukum klien kami dan hak konstitusional klien kami,"

"Agar dilakukan pemanggilan secara paksa ke depannya," ungkap Mariono Simanjuntak.

Harapan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag agar jelas bagaimana kepastian hukum bagi Steffanus Budianto.

Baca: Perbandingan Kasus Brigadir J dan Jessica Kopi Sianida, Para Tersangka Sama-sama Lolos Lie Detector

“Pasal yang terkait ini adalah Pasal 378 juncto 372 KUHP, yang terbit di tahun 46."

"Berarti ini bukan pasal yang harus dipelajari lagi atau ada penyesuaian atau apa, ini pasal yang sudah ada,”

“Jadi pertanyaan kami, kenapa bisa lemot, bisa lama kayak gini," tambah Vincent Verhaag. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 'Kenapa Bisa Lemot' Jessica Iskandar & Vincent Verhaag Berharap Pelaku Penipuan Dijemput Paksa

# jessica iskandar ditipu # Jessica Iskandar # Polda Metro Jaya # Vincent Verhaag

Sumber: Tribunnewsmaker.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda