Buntut Kasus Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Siagian Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Yustina Kartika Gati

Cameraman: Aprilia Saraswati

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Jerry dipecat lantaran melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J.

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9/2022) kemarin.

Dari hasil sidang kode etik tersebut, Jerry terbukti melakukan perbuatan tercela.

Jerry pun diberi sanksi administrasi yakni dikurung di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri.

Jerry ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari mulai tanggal (11/8) hingga (9/9/2022) di Rutan Mako Brimob Polri.

Penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh Jerry.

Sebelumnya, AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (9/9/2022) sore.

Sidang itu dipimpin oleh Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua Komisi Sidang Etik Brigjen Agus Wijayanto.

Sementara tiga anggota sidang etik yakni Kombes Pol Rachmat Pamudji, Kombes Pol Setiasginting dan Kombes Pitra Ratulangi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan nantinya sidang etik bakal segera menghadirkan 13 orang saksi.

Hal itu dilakukan guna dimintai keterangan terkait AKBP Jerry Raymond.

Termasuk perwakilan LPSK yanf bakal dimintai keterangan yaitu ML dan YM

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terseret Skenario Pembunuhan Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Siagian Resmi Dipecat dari Polri

Sumber: Tribunnews.com
   #LIVE UPDATE
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda