Susul Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat Buntut Langgar Etik dalam Kasus Brigadir J

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Agung Tri Laksono

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang etik terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian telah digelar pada Jumat (9/9) kemarin.

Hasil sidang menyatakan AKBP Jerry diberhentikan secara tidak hormat dari anggota Polri.

Jerry dipecat karena terbukti melanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putusan itu disampaikan pimpinan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) Kombes Rahmat Pamudji melalui YouTube Polri TV, Sabtu (10/9).

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rahmat Pamudji seperti yang disiarkan akun YouTube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).

Dari hasil sidang kode etik tersebut, Jerry terbukti melakukan perbuatan tercela.

Ia dianggap tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi (LP).

Pertama LP terkait kekerasan seksual pada Putri Candrawathi dan kedua LP terkait percobaan pembunuhan pada Bharada E.

Selain dipecat, Jerry juga diberi sanksi administrasi yakni dikurung di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob.

Ia telah menjalani masa kurungan selama 29 hari, terhitung sejak tanggal 11 Agustus hingga 9 September 2022.

"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ucap Kombes Rahmat.

Dikutip dari WartaKotalive.com, sidang etik terhadap Jerry telah digelar pada Jumat (9/9) sore, namun putusan sidang baru disiarkan pada Sabtu (10/9).

Dalam sidang tersebut, 13 orang dihadirkan sebagai saksi.

Sepuluh di antaranya hadir secara langsung dan tiga lainnya hadir secara virtual, yakni dua dari LPSK dan satu dari Labfor.

Sebelumnya, sejumlah anggota Polri yang diduga melanggar etik terkait kasus Brigadir J telah menjalani sidang.

Beberapa di antaranya dipecat dari Polri karena terbukti melanggar etik.

Di antaranya Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Naikkan Laporan Palsu Pelecehan Putri Candrawathi ke Penyidikan, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat


Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda