Bripka RR Beri Kesaksian terkait Kasus Brigadir J, Pengacara Beri Penjelasan soal Kliennya Ajukan JC

Video Production: Lulu Adzizah F

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan alasan kliennya belum mengajukan sebagai justice collaborator (JC) setelah disebut mencabut keterangan untuk ikut skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Erman menjelaskan Bripka RR akan mengajukan sebagai justice collaborator ketika kliennya itu mendapat ancaman.

"Menurut RR melihat perkembangan jika terhadapnya ada intervensi atau ancaman dalam proses pemeriksaan perkara selanjutnya," katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (9/9/2022).

Selain itu, Erman menduga Bripka RR tidak terima atas pasal yang disangkakan terhadap dirinya.

Baca: Tangisan Bripka RR saat Diminta Jujur oleh Istri soal Kematian Brigadir J, Kini Berani Bantah Sambo

Bahkan, katanya, Bripka RR pun pada saat kejadian berstatus menyaksikan kejadian dibunuhnya Brigadir J.

Sebagai informasi, Bripka RR disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Tentunya menurut saya dia tidak menerima disangka (tersangka) pembunuhan. Dia hanya melihat atau menyaksikan," katanya.

Sebelumnya, Erman mengatakan Bripka RR adalah korban keadaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Kan dia bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini," kata Erman di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (8/9/2022) malam dikutip dari YouTube Kompas.com.

Alasan ini lantaran menurut Erman bahwa Bripka RR dalam kondisi mendadak terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bahkan, ujar Erman, kliennya itu sempat kaget ketika disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Dengan fakta itu, Erman menyebut Bripka RR sepantasnya sebagai saksi.

"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," tuturnya.

Selain itu, Erman juga menyebut Bripka RR mens rea atau tidak memilik niat jahat kepada Brigadir J.

Dirinya menambahkan, Bripka RR juga tidak memiliki pikiran untuk memberitahukan ke pihak luar terkait rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Menurutnya, hal tersebut lantaran Bripka RR merasa kejadian itu sangatlah mendadak.

Baca: Bripka RR Ngaku Tak Bersalah, Siap Sidang Offline Bertemu Ferdy Sambo: Supaya Lebih Akurat

"Dia kan belum sampai sejauh itu, ini dadakan. Dipanggil lagi Richhard, mana ada waktu sementara dia juga goncang juga."

"Dan juga berpikir, 'tidak mungkinlah pasti diklarifikasi dulu (ke Brigadir J)," katanya.

Erman mengungkapkan Bripka RR juga baru memiliki keberanian untu tidak mengikuti skenario Ferdy Sambo soal baku tembak usai memperoleh dukungan dan semangat dari keluarganya.

"Itu kan (skenario baku tembak Ferdy Sambo) pimpinan, atasan lihat dong kekuatannya ini setelah kejadian ini banyak polisi (ikut terlibat)," katanya.

Sebagai informasi, Bripka RR menjadi satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dirinya bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas.com)

# Bripka RR # Brigadir J # Ferdy Sambo # justice collaborator # Bripka Ricky Rizal

Baca berita lainnya terkait Bripka RR

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bripka RR Cabut Keterangan Ikut Skenario Sambo, Kenapa Belum Ajukan sebagai JC? Ini Kata Kuasa Hukum

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda