TRIBUN-VIDEO.COM - Polri mengklaim hasil pemeriksaan menggunakan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan bisa dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi mengatakan alat pendeteksi yang dimiliki Puslabfor Polri sudah terverifikasi.
Dengan itu diyakini bahwa pemeriksaan ini memiliki tingkat akurasi yang tinggi.
"Sama dengan ikatan forensik di Indonesia, untuk polygraph ada ikatan secara universal di dunia, pusatnya di Amerika."
"Dan alat polygraph yang digunakan puslabfor kita ini semuannya sudah terverifikasi dan juga sudah tersertifikasi baik ISO maupun dari perhimpunan polygraph dunia," kata Dedi, dikutip dari tayangan YouTube KompasTv, Kamis (8/9/2022).
Lanjut Dedi mengatakan, alat lie detector kepunyaan Polri buatan dari Amerika dan telah digunakan Puslabfor Polri sejak tahun 2019.
Baca: Ini Alasan AKP Dyah Chandrawati Tak Dipecat dari Polri terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca: Tingkat kepercayaan Masyarakat terhadap Polri Menurun, Imbas kasus yang Mejerat Ferdy Sambo
Dedi menyebut, alat pendeteksi kebohongan tersebut memiliki tingkat akurasi mencapai 93 persen.
Karena itu, hasil polygraph atau lie detector dinilai memiliki kekuatan hukum
"Alat yang kita punya ini alat dari Amerika tahun 2019 dan tingkat akurasinya 93 persen," kata Dedi.
"Hasil polygraph setelah saya berkomunikasi dengan puslabfor dan juga operator polygraph, bahwa hasil polygraph atau lie detector itu adalah pro justitia. Nanti penyidik juga mengungkapkan ke depan
"Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia? Karena tingkat akurasi 93 persen. Kalau di bawah 90 persen itu tidak masuk dalam ranah pro justitia," ujarnya.
Sehingga, kata Dedi hasil uji lie detector hanya penyidik yang berhak mengungkap hasil ke publik termasuk di persidangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Sebut Hasil Uji Lie Detector Bisa Jadi Alat Bukti di Persidangan, Tingkat Akurasi 93 Persen
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.